BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadas adalah istilah untuk hal-hal yang bisa menghalangi sahnya shalat seseorang atau dengan kata lain,hadas adalah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan shalat jika berada dalam keadaan tersebut,atau shalatnya batal jika kondisi itu terjadi saat shalat.
Dalam ilmu fikih,hadas dibagi menjadi dua macam yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil menyebabkan seseorang harus melaksanakan wudu untuk melaksanakan shalat. Sedangkan hadas besar menyebabkan seseorang melakukan mandi oleh orang Indonesia dinamai dengan mandi besar- juga wudu jika akan melaksanakan shalat.
Junub,haid,dan nifas merupakan hal-hal yang menyebabkan hadas besar. Oleh karena itu,penting bagi umat islam mengetahui apa itu haid,nifas,dan istihadhah serta bagaimana cara bersuci dari hadas besar.
B. Masalah dan Pembatasan Masalah
Pokok pembahasan dalam makalah ini adalah masalah haid,nifas,dan istihadhah. Yang mana dalam pemaparannya nanti dibatasi pada definisi perbedaan antara haid,nifas,dan istihadhah; batas kapan seseorang bisa dianggap suci serta cara bersucinya; dan hukum bagi orang haid, nifas dan istikhadloh.
C. Rumusan Masalah
1. Bagaimana definisi tentang Haid, Nifas dan Istikhadloh?
2. Kapan batasan waktu Haid, Nifas dan Istukhadloh dianggap suci?
3. Bagaimana cara bersuci dari Haid,Nifas dan Istikhadloh?
D. Tujuan
- Untuk mengetahui dan memahami definisi tentang Haid, Nifas dan Istikhadloh.
- Untuk mengetahui dan memahami waktu pembatasan bersuci dari Haid, Nifas dan
Istikhadloh.
- Untuk mengetahui dan memahami cara bersuci dari Haid, Nifas dan istikhadloh.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi tentang Haid,Nifas dan Istikhadloh
1. Haid
Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita yang sudah mencapai usia 9 tahun hijriyah atau 8 tahun M 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit, tidak dikarenakan penyakit atau sebab melahirkan. Sedangkan definisi haid secara klinis adalah pendarahan secara periodik (berkala) dari rahim wanita dengan disertai pelepasan endometrium.[1]
2. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita setelah selesai melahirkan, walaupun anak yang dilahirkan belum berwujud manusia atau masih berupa alaqoh (darah kental) atau mudglah (segumpal daging).[2]
3. Istikhadloh
Istikhadloh adalah darah yang keluar melebihi batas maksimal haid / nifas atau darah yang tidak mungkin keluar pada waktu haid atau nifas, seperti darah yang keluar pada waktu suci yang belum genap 15 hari 15 malam, atau darah yang keluar melebihi masa maksimal haid dan masa maksimal nifas.[3]
Istikhadloh juga bisa didefinisikan darah yang keluar dari seorang wanita di luar kebiasaan dan kewajaran karena sakit atau yang lainya. Bila seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluanya,tanpa berhenti maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid ataukah darah istikhadloh bisa dengan 2 cara berikut ini secara berurutan.
(1) Apabila sebelum mengalami hal tersebut ia memiliki kebiasaan (‘adah) haid maka ia kembali pada kebiasaanya (‘adahnya). Ia teranggap haid di waktu –waktu ‘adah
tersebut,adapun selebihnya berarti istikhadloh.Selesei msa ‘adahnya,ia mandi dan ia boleh melakukan ibadah puasa dan sholat (walau darahnya terus keluar karena wanita istikhadloh pada umumnya sama hukumnya dengan wanita yang suci.
(2) Bila ternyata si wanita tidak memiliki kebiasaan dan darahnya bisa dibedakan, disebagian waktu darahnya pekat / kental dan diwaktu lain tipis / encer ,atau sebagian waktu daranya hitam,diwaktu lain merah ,darahnya berbau busuk/ tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk. Maka darah yang pekat / kental , bewarna hitam dan berbau busuk itu adalah darah lainya adalah darah istikhadloh.[4]
B. Batasan waktu bersuci dari Haid,Nifas dan Istikhadloh
1. Batasan Suci Haid
Paling sedikitnya batasan waktu suci yang memisah antara 1 haid dengan haid sesudahnya minimal harus 15 hari 15 malam. Paling lama suci tidak ada batasnya. Kadang –kadang ada wanita yang mengalami haid dua bulan sekali, satu tahun sekali, ada yang dua tahun sekali, seperti Putri Baginda Rosulullah Saw, Sayyidah fathimah Az-zahro’ Ra.[5]
2. Batasan Suci Nifas
Batas suci dari nifas adalah dengan putusnya darah nifas atau dengan mencapainya darah nifas lebih dari hari ke-60 dari melahirkan. Maksimal suci yang memisah antara nifas dengan nifas tidak ada batasnya. Minimal suci yang memisah antara nifas dengan nifas tidak di syaratkan harus 15 hari 15 malam seperti halnya minimal suci yang memisah antara haid dengan haid setelahnya.disaat darah nifas belum putus dia mengalami keguguran dan mengalami dan pendarahan. Dalam kasus ini ada dua darah nifas yang tidak dipisah oleh masa suci.[6]
Sedangkan batas maksimalnya berdasarkan mazhab hambali adalah 40 hari, namun yang benar tidak ada batas maksimal.[7]
3. Batasan suci istikhadloh
istihadlah itu hukumnya tidak sama dengan haid atau nifas, bahkan istikhadloh itu termasuk hadats kecil yang tetap seperti halnya beser air kencing atau beser madzi. Oleh karena itu mustahadlah (wanita yang istihadlah) tetap diwajibkan shalat dan berpuasa ramadhan dan dia tidak diharamkanbersetubuh dan sebagainya.[8]
bagi seorag istihadloh dan orang beser yang kebiasaanya (yang mempunyai persangkaan kuat ) pada akhir waktu sholat ada putusnya yang cukup untuk wudhu dan shalat, maka dia diwajibkan mengakhiran shalatnya.[9]
C. Cara Bersucinya
1. Mandi Karena Haid atau Nifas
Jika haid atau nifas telah selesai maka wajib mandi.Mandi ini wajib segera dilakukan bila hendak melakukan sholat atau ibadah lain yang wajib suci.
Oleh karena itu wanita yang selesai Haidh atau nifasnya pada tengah-tengah waktu sholat wajib segera mandi kemudian sholat meskipun tengah malam atau sangat dingin.Tidak boleh menunda-nunda sampai terjadi sholat qodlo’ apalag sampai tidak dikerjakan sama sekali.
Yang dimaksud selasai (habisnya) darah adalah seandainya dimasukkan kapas kedalam farji sampai pada tempat yang tidak wajib di basuh kala istinja’. Jadi seandainya darah tidak keluar sama sekali,tapi jika dioleskan kapas ke dalam farji meskipun hanya sedikit tidak dapat dikatakan habis masa haid atau nifas.Jika wanita dalam keadaan demikian melakukan mandi wajib,maka hukumnya tidak syah.Otomatis sholat-sholat yang dikerjakan setelah itu sampai mandi yang syah menjadi tidak syah pula.
2. Fardlunya mandi haidh atau nifas
Fardlunya mandi haidh atau nifas (menghilangkan hadats besar) ada tiga :
a) Niat
Menghilangkan hadats haidl,nifas atau menghilangkan hadats besar.Niat ini dilakukan pada permukaan membasuh anggota badan yang pertamakali.Akan tetapi kalau terjadi sudah membasuh sebagian anggota badan namun belum ber niat,ataupun niatnya belum jadi maka setelah niatnya jadi wajib mengulangi basuhan pada anggota yang belum diniati tadi.
b) Menghilangkan najis.
Kalau terdapat najis pada sebagian anggota badan wajib dihilangkan terlebih dahulu kemudian dibasuh.
3. Meratakan air keseluruhan badan bagian luar.
Karenaya wajib membasuh seluruh bagian rambut (dari ujung sampai pangkal-nya)meskipun lebat/tebal,seluruh kulit badan,kuku dan bagian bawahnya,lubang telingatampak dari lua,kerut-kerutanya badan,lipatan-lipatanya badan,persendian-persendian badan,bagian farji yang kelihatan tatkala berjongkok dan masrubah (tempat menutupnya lubang dubur)Haid atau nifas telah selesai tetapi belum mandi
Kalau haid/nifas sudah benar-benar selesai,lalu melakukan mandi dengan benare,maka halal menjalankan segala perkara yang diharamkan sebab haid atau nifas.
Kalau haid atau nifas telah selesai tetapi belum mandi atau telah mandi tetapi tidak benar (tidak sah) maka tetap haram melakukan perkara-perkara yang diharamkan sbab haid/nifas ,kecuali 5 perkara :
1. Puasa. seumpama di malam hari bulan rmadhan haid telah elesai,maka besuk paginya wajib puasa meskipun belum mandi.
2. Dicerai
3. Bersuci
4. Lewat dalam masjid
5. Sholat bagi orang yang tak menemukan air dan debu.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
v Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita yang sudah mencapai usia 9 tahun hijriyah atau 8 tahun M 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit, tidak dikarenakan penyakit atau sebab melahirkan. Sedangkan definisi haid secara klinis adalah pendarahan secara periodik (berkala) dari rahim wanita dengan disertai pelepasan endometrium.
v Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita setelah selesai melahirkan, walaupun anak yang dilahirkan belum berwujud manusia atau masih berupa alaqoh (darah kental) atau mudglah (segumpal daging).
v Istikhadloh adalah darah yang keluar melebihi batas maksimal haid / nifas atau darah yang tidak mungkin keluar pada waktu haid atau nifas, seperti darah yang keluar pada waktu suci yang belum genap 15 hari 15 malam, atau darah yang keluar melebihi masa maksimal haid dan masa maksimal nifas.
[1] MA. Saifuddin Zuhri, Buku Pintar Haid problematika wanita, almaba 2010, hlm; 21
[2] Ibid; hlm,51
[3] Ibid, hlm,53
[4] Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=758
[5] MA. Saifulddin zuhri, hlm; 37
[6] Ibid, hlm; 53
[7] Artikel muslim~artikel muslimah
[8] Muhammad bin abdul qodir, haiddan masalah-msalah wanita muslim, hlm;60-61
[9] Ibid, hlm;63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar